Praktik perorangan tenaga kesehatan. Permohonan ini akan diverifikasi oleh instansi teknis terkait di Kabupaten Intan Jaya dan diteruskan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat.
Praktik perorangan tenaga kesehatan. Proses diverifikasi instansi teknis terkait dan DPMPTSP Intan Jaya.
Izin ini diperlukan untuk operasional praktik analis kesehatan di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Permohonan akan diverifikasi secara administratif dan teknis, kemudian disetujui oleh Kepala DPMPTSP dengan tanda tangan elektronik.
6 dokumen wajib dari total 6 dokumen