Klinik pratama dan klinik utama. Permohonan ini akan diverifikasi oleh instansi teknis terkait di Kabupaten Intan Jaya dan diteruskan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat.
Klinik pratama dan klinik utama. Proses diverifikasi instansi teknis terkait dan DPMPTSP Intan Jaya.
Izin ini diperlukan untuk operasional klinik di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Permohonan akan diverifikasi secara administratif dan teknis, kemudian disetujui oleh Kepala DPMPTSP dengan tanda tangan elektronik.
13 dokumen wajib dari total 14 dokumen