Rumah Sakit Umum/Khusus, kelas A–D. Permohonan ini akan diverifikasi oleh instansi teknis terkait di Kabupaten Intan Jaya dan diteruskan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat.
Rumah Sakit Umum/Khusus, kelas A–D. Proses diverifikasi instansi teknis terkait dan DPMPTSP Intan Jaya.
Izin ini diperlukan untuk operasional rumah sakit di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Permohonan akan diverifikasi secara administratif dan teknis, kemudian disetujui oleh Kepala DPMPTSP dengan tanda tangan elektronik.
15 dokumen wajib dari total 18 dokumen