Izin tempat usaha (baru/perpanjangan). Permohonan ini akan diverifikasi oleh instansi teknis terkait di Kabupaten Intan Jaya dan diteruskan ke DPMPTSP untuk penerbitan sertifikat.
Izin tempat usaha (baru/perpanjangan). Proses diverifikasi instansi teknis terkait dan DPMPTSP Intan Jaya.
Izin ini diperlukan untuk operasional situ di wilayah Kabupaten Intan Jaya. Permohonan akan diverifikasi secara administratif dan teknis, kemudian disetujui oleh Kepala DPMPTSP dengan tanda tangan elektronik.
6 dokumen wajib dari total 7 dokumen